"Kami berharap Anggota DPR yang baru segera merevisi perundang-undangan perfliman ini, agar LSF dapat menyensor jutaan flim dan konten yang beredar di media sosial ini,"Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Sensor Flim (LSF) mendesak Anggota DPR Republik Indonesia periode 2024 - 2029 untuk segera merevisi Undang-Undang Perfliman, guna mengoptimalkan pencegahan dampak negatif flim di masyarakat.
Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:scatter hitam)
Cesc Fabregas akui Como kalah kualitas dari Juventus
Imran yakin Malut United akan terus berkembang pada laga selanjutnya
Ancelotti isyaratkan Mbappe jalani debut di Piala Super UEFA
Kontrak tak diperpanjang, Sergi Roberto berpisah dengan Barcelona
Barito Putera siapkan rotasi pemain siasati waktu pemulihan minim
Arne Slot tanggapi prospek transfer Liverpool jelang EPL dimulai
Imran yakin Malut United akan terus berkembang pada laga selanjutnya
Semen Padang usung misi bangkit saat sambangi Bali United
Bek Indonesia Jay Idzes bermain penuh, Venezia kalah 0
Gakpo yakin jadi penyerang sayap kiri Liverpool musim 2024
Kalsel borong empat emas berkuda pada PON XXI
Pelatih Real Madrid tegaskan transfer Vini Junior cuma spekulasi