pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non SubsidiJakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengisian tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram (oplosan) di dua lokasi, Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. "Pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan pada 5 November 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:togel sidney)
PSSI: Arena sepak bola PON di Aceh siap digunakan
Paripurna DPR setujui lima RUU ratifikasi internasional pertahanan
KPU RI sebut masih terima surat dari partai soal ganti caleg terpilih
Sekda Jabar sebut kunjungan delegasi Korsel untuk perkuat kerja sama
Hasil Liga Champions: City vs Inter imbang, PSG menang lawan Girona
Cak Imin sebut akan terima uang pensiun DPR Rp3,2 juta
Presiden Jokowi hadiri pelantikan anggota MPR, DPR, DPD RI 2024
Cak Imin ungkap ada 5 calon penggantinya dari PKB untuk Pimpinan DPR
Mees Hilgers main penuh saat FC Twente tahan imbang Manchester United
Dewan Pers: Buku "Mengadu(kan) Pers" jadi bahan belajar jurnalis
Kemenkeu komitmen jaga "core tax system" agar tidak ada kebocoran data
KPU jadwalkan debat paslon Pilkada Kota Kendari dua kali