bocoran sdy martabetoto: Orang tua diminta lindungi anak dari ancaman kekerasan seksual

Orang tua diminta lindungi anak dari ancaman kekerasan seksual

  • Jumat,bocoran sdy martabetoto 8 November 2024 16:00 WIB
Orang tua diminta lindungi anak dari ancaman kekerasan seksual
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar. ANTARA/HO-Kemen-PPPA
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar para orang tua lebih memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak untuk mencegah ancaman kekerasan seksual terhadap mereka.

"Kasus kekerasan seksual pada anak yang masih banyak terjadi menjadi perhatian serius bagi kita semua, terutama bagi orang tua dan keluarga terdekat lainnya, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut dia, anak-anak membutuhkan pengasuhan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan emosional dan lingkungan yang aman.

"Keluarga terdekat anak juga dapat turut melakukan pengawasan dan melindungi mereka agar mereka tetap merasa aman, mendapatkan kasih sayang, dan tidak terlantar," kata Nahar.

Kemen-PPPA terus mengawal proses hukum pelaku dan pemulihan bagi kedua korban kasus kekerasan seksual di Purworejo, Jawa Tengah.

Para terlapor dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, yang dikecualikan untuk anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta," kata Nahar.

Baca juga: Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan
Baca juga: KemenPPPA dan UPTD-PPA dampingi anak korban pemerkosaan di Sidoarjo

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

togel singapore
上一篇:Rashid: Gol ini untuk Persebaya
下一篇:Malut United tahan imbang tuan rumah Persik Kediri dengan skor 0