no kel sydney: Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang Selatan
hurricanehelmet.com - Breaking News: Info Terbaru Seputar Politik, Ekonomi & Teknologi: 2024-11-23 11:44:06 Penulis: no kel sydney: Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang Selatan Komentar
no kel sydney Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang SelatanJumat, 8 November 2024 14:17 WIB
info hk malam ini 。
Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang Selatan
- Jumat,no kel sydney 8 November 2024 14:17 WIB
Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah DisahJakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SES yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) di Tangerang Selatan. "Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 November 2024, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus pengoplos gas elpiji subsidi di Tangsel Penangkapan tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 4 November 2024. Ade Safri menjelaskan tersangka menggunakan modus operandi dengan melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. "Dengan alasan mendapatkan keuntungan lebih atau keperluan ekonomi, " ucapnya.
Baca juga: Polda tangkap mantan anggota DPRD Sumut terkait gas oplosan LPG 3 kg Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 10 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan isi hasil pengoplosan, 50 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan kosong, 40 tabung elpiji 3 kg bersubsidi keadaan isi, 30 tabung elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan kosong dan 4 regulator.
Baca juga: DPRD DKI dorong Food Station antisipasi kasus oplos beras tak terulang Ade Safri menjelaskan tersangka dikenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Nick Kuipers waspadai komposisi tim anyar Dewa United
Liga 1 IndonesiaNick Kuipers waspadai komposisi tim anyar Dewa UnitedSenin, 19 Agustus 2024 14:23 WI2024-11-23Bulu tangkis Aceh raih medali di PON XXI, akhiri penantian 20 tahun
PON Aceh Sumut 2024Bulu tangkis Aceh raih medali di PON XXI, akhiri penantian 20 tahunJumat, 20 Sept2024-11-23Perkemi: Perolehan medali emas kempo PON XXI Aceh
PON Aceh Sumut 2024Perkemi: Perolehan medali emas kempo PON XXI Aceh-Sumut merataJumat, 20 September2024-11-23Menpora ingin ada penyederhanaan jumlah cabang olahraga di PON
PON Aceh Sumut 2024Menpora ingin ada penyederhanaan jumlah cabang olahraga di PONJumat, 20 September2024-11-23- Liga ItaliaGenoa bermain imbang 2-2 dengan tamunya Inter pada laga pembukaanMinggu, 18 Agustus 20242024-11-23
Mimpi yang terwujud lewat buah hati
PON Aceh Sumut 2024Mimpi yang terwujud lewat buah hatiOleh Asep FirmansyahJumat, 20 September 2024 12024-11-23
Komentar