"Kami berharap Anggota DPR yang baru segera merevisi perundang-undangan perfliman ini, agar LSF dapat menyensor jutaan flim dan konten yang beredar di media sosial ini,"Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Sensor Flim (LSF) mendesak Anggota DPR Republik Indonesia periode 2024 - 2029 untuk segera merevisi Undang-Undang Perfliman, guna mengoptimalkan pencegahan dampak negatif flim di masyarakat.
Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:scatter hitam)
Prediksi susunan pemain Indonesia vs Maladewa: tanpa Welber dan Kaka
Presiden Prabowo lakukan kunjungan ke sejumlah negara
Konferensi Pengembangan Budaya dan Pariwisata Guangxi 2024 Segera Dimulai
UB raih penghargaan dalam ajang QS Higher Ed Summit Asia Pasifik 2024
Aston Villa menang di debut di Liga Champions, Juventus tiga poin
Jalan Gatot Subroto alami kepadatan imbas truk tabrak separator busway
BP Taskin serap aspirasi Apdesi entaskan kemiskinan di level desa
Inisiatif Telkomsel Jaga Cita dijalankan untuk dukung upaya pendidikan
Ancelotti: Permainan 'direct' kunci kemenangan atas VfB Stuttgart
Pameran AKI 2024 kenalkan sosok