tekles sydney spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
发布时间:2024-10-29 01:29:38 作者:玩站小弟 我要评论
tekles sydney spgtoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
singapore hongkong sydney martabetoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,tekles sydney spgtoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
Membumikan visi pertahanan Asta Cita dalam kerangka strategis TNI
TelaahMembumikan visi pertahanan Asta Cita dalam kerangka strategis TNIOleh Ngasiman Djoyonegoro *)J2024-10-29- Terpopuler, suporter Persib-Persija ricuh hingga angkatan siber TNISelasa, 24 September 2024 09:04 W2024-10-29
Timor Leste dan Yaman ingin kerahkan performa terbaik di kualifikasi
Sepak Bola NasionalTimor Leste dan Yaman ingin kerahkan performa terbaik di kualifikasiSelasa, 24 Se2024-10-29Sahin janji sajikan permainan yang beda saat Dortmund bersua Bochum
Liga JermanSahin janji sajikan permainan yang beda saat Dortmund bersua BochumKamis, 26 September 202024-10-29KPU batal lantik Tia Rahmania, karena diberhentikan PDIP
KPU batal lantik Tia Rahmania, karena diberhentikan PDIPKamis, 26 September 2024 15:08 WIBAnggota KP2024-10-29Manchester City menang tipis atas Watford, Chelsea berpesta
Piala Liga InggrisManchester City menang tipis atas Watford, Chelsea berpestaRabu, 25 September 20242024-10-29
最新评论