hongkong keluaran hari ini spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
hurricanehelmet.com - Breaking News: Info Terbaru Seputar Politik, Ekonomi & Teknologi: 2024-11-23 11:58:21 Penulis: hongkong keluaran hari ini spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
hongkong keluaran hari ini spgtoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
teka teki hk spgtoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,hongkong keluaran hari ini spgtoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Rayo Vallecano tahan imbang Atletico Madrid 1
Liga SpanyolRayo Vallecano tahan imbang Atletico Madrid 1-1Senin, 23 September 2024 11:17 WIBArsip f2024-11-23Persebaya lepas lima pemain lokalnya dari Wildan hingga Reva Adi
Liga 1 IndonesiaPersebaya lepas lima pemain lokalnya dari Wildan hingga Reva AdiRabu, 19 Juni 2024 22024-11-23Persela Lamongan pertahankan tujuh pemain untuk arungi musim 2024/25
Liga 2 IndonesiaPersela Lamongan pertahankan tujuh pemain untuk arungi musim 2024/25Sabtu, 22 Juni 22024-11-23Nova beri pesan ke skuad timnas U
Sepak Bola NasionalNova beri pesan ke skuad timnas U-16: Fokus setiap laga Piala AFFKamis, 20 Juni 22024-11-23Milan ditundukkan Liverpool, Muenchen sembilan gol di Liga Champions
Milan ditundukkan Liverpool, Muenchen sembilan gol di Liga ChampionsRabu, 18 September 2024 06:22 WI2024-11-23Wiljan Plum jadi pemain asing keempat yang dilepas Borneo FC
Liga 1 IndonesiaWiljan Plum jadi pemain asing keempat yang dilepas Borneo FCKamis, 20 Juni 2024 15:02024-11-23
Komentar