当前位置:
jayatogelsdy toto911: Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basis kinerja
时间:2024-11-23 13:20:37 出处:toto togel阅读(143)
Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basis jayatogelsdy toto911kinerja
- Jumat, 8 November 2024 15:33 WIB
..., daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.
Sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa belanja pegawai daerah tersebut termasuk di dalamnya aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan anggota DPRD.
Dalam hal persentase belanja tersebut telah melebihi 30 persen, lanjut dia, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan.
"Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah tersebut, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya," kata Maurits.
Sejalan dengan itu, dia juga membahas pentingnya pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia mendorong pemda untuk memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.
Implementasi kebijakan ini, menurut dia, penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), terutama dalam menggali dan mengelola potensi pajak dan retribusi.
Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Selain itu, Maurits juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mengawal kebijakan opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar berjalan dengan baik.
Menurut dia, sudah ada beberapa langkah yang telah diambil, di antaranya melalui penerbitan sejumlah beleid. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal Sinergi Pemungutan Opsen.
Kedua, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.
"Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 perihal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025," pungkas Maurits.
Baca juga: Wamendagri instruksikan pemda susun langkah konkret atas Rakornas 2024
Baca juga: BPSDM: Pembentukan Corpu langkah penting perkuat kompetensi ASN
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
分享到:
温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!
猜你喜欢
- Cek fakta, Timnas lolos kualifikasi Piala Dunia karena Arab Saudi kena sanksi FIFA
- PB ESI nilai dunia esports tanah air semakin berkembang
- Lapakgaming Battle Arena jadi wadah kompetisi buat komunitas game
- Dragon Nest 2: Evolution bawa pembaruan rayakan 100 hari peluncuran
- Manajer: Psikologis timnas Indonesia positif jelang lawan Australia
- EA Sports FC Mobile umumkan daftar pemain tim terbaik tahun ini
- Grand Final ASL 2023 Winter pertemukan Kagendra versus Mahadewa
- Grand Final ASL 2023 Winter pertemukan Kagendra versus Mahadewa
- Kalahkan Jawa Barat 1