pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non SubsidiJakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengisian tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram (oplosan) di dua lokasi, Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. "Pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan pada 5 November 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:rtp live)
Prediksi susunan pemain Indonesia vs Maladewa: tanpa Welber dan Kaka
Pasha janji perjuangkan isu di luar penempatan komisi DPR RI
Sekjen Golkar tepis kursi Ketua MPR sudah tradisi diisi Golkar
Sidang Paripurna MPR setujui Ahmad Muzani jadi Ketua MPR RI 2024
Sugiarto/Wirawan tambah emas kedua untuk Bali pada cabang biliar
Fraksi PDIP MPR RI umumkan nama calon pimpinan MPR pada Kamis
Prabowo Subianto resmikan partai baru besutan Anies Baswedan, benarkah?
Polisi tutup Jalan Sudirman Palembang saat pameran alutsista TNI
Roberto Mancini panggil tujuh rekan Ronaldo untuk lawan Indonesia
Akademisi: Ideologi Pancasila landasan merawat keberagaman
Pelatih MU Erik ten Hag akui berat hadapi FC Twente
TNI AL siapkan jajaran rudal dan senjatanya untuk parade HUT TNI